Ridwan Kamil on Instagram: "Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp. 1,986.870. Dari sebelumnya Rp. 1,841.497 Demikian informasi yang perlu disampaikan."

ridwankamil

View this post on Instagram

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil)